Tidak sulit melihat bahwa Muhammad brengsek, katanya menyempurnakan Taurat tapi malah merusak

Kitab Taurat berisi hukum yang disampaikan Allah Israel kepada bangsa Israel agar mereka hidup mengikuti hukum Allah. Dalam sejarah manusia, kitab Tarurat adalah permulaan dari dibentuknya negara hukum di mana segala persoalan yang ada di dalam sebuah bangsa harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kitab Taurat yang asli mempunyai dimenasi kenegaraan dan dimensi spiritual. Yesus mengatakan kehadirannya tidak menghapus hukum Taurat tapi menggenapi, yaitu mengajarkan bahwa hukum Taurat yang berdimensi kenegaraan harus berada di bawah kekuasan Kaisar sedangkan yang berdimensi spiritual harus masuk ke dalam wewenang Allah. Hukum Taurat yang berdimensi kenegaraan masih berlaku hingga sekarang dan diterapkan pada semua negara di dunia dengan penyempurnaan sesuai kebutuhan setempat.

Muhammad memasukan ke dalam al-Quran bahwa al-Quran membenarkan bahwa Allah telah menurunkan Taurat dan Injil sebelum al-Quran. Tetapi lalu menuduh bawah ayat-ayat di dalam Taurat sudah ditukar sehingga tidak benar lagi. Kehadiran al-Quran adalah untuk menyempurkan kitab sebelumnya. Perhatikan ayat berikut.

2:41. Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Quran) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.

5:44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

9:9. Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.

Berdasarkan ayat al-Quran tersebut, Prof. Dr. KH. Hasbullah Bakry SH dalam bukunya berjudul “ISA dalam Quran Muhammad dalam Bible” menulis, “Salah satu bukti keaslian al-Quran sebagai Wahyu Allah ialah kebenaran petunjuknya dalam mengoreksi dan menunjukkan adanya ayat-ayat buatan manusia itu dalam kitab-kitab suci Taurat dan Injil. Dan bukti itu tidak dapat ditolak oleh umat Yahudi dan Nasrani yang sehat akalnya.” (Hal. 215)

Hukum Taurat cukup luas tetapi untuk menujukkan apakah benar Muhammad menyempurnakan Taurat, kita dapat soroti satu masalah saja, yaitu masalah hukuman bagi pencuri. Prinsip hukum yang dianut dalam Taurat adalah memberikan hukuman yang setimpal kepada orang yang melanggar hukum, hukuman setipal tesebut dinyatakan pada :

Keluaran 21:24-25 “mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.”

Muhammad mengkonfirmasi prinsip memberikan hukuman yang setimpal yang ada di Taurat dengan memasukan ayat berikut ke dalam al-Quran.

5:45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Prinsip hukuman setimpal tersebut dalam Taurat diperinci untuk kasus pencurian atau tindakan yang menyebabkan orang lain menderita kerigian dengan kewajiban mengembalikan kerugian tesebut setimpal dengan apa yang telah dirugikan, perhatikan atruan dalam Taurat berikut.

Keluaran 22:1-15 Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yakni lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu. Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu. Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat. Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian. Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya. Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat. Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya. Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat. Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya, maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian. Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik. Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu. Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya. Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.

Tetapi Muhammad memasukkan ke dalam al-Quran hukuman bagi pencuri dengan momotong tangan, tanpa menjelaskan apa yang dicuri dan berapa besar yang dicuri, pkokonya setiap pencuri besar atau kecil harus dipotong tangannya. Perhatikan ayat berikut yang ada di dalam al-Quran.

5:38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Dari ayat 5:38 yang ada di dalam al-Quran dengan jelas kita bisa mengatakan Muhammad bukan menyempurnakan Taurat tetapi merusak prinsip pemberian hukumam yang setimpal, momotong tangan pencuri jelas aturan biadab yang tidak setimpal denga kerugian yang diderita orang yang dicuri.

Darimana gagasan muncul di kepala Muhammad memasukkan hukum potong tangan bagi pencuri ada kemungkinan Muhammad mendengar Injil berikut.

Matius 5:30 Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka.

Yesus mengatakan itu bukan sebagai hukuman karena yang dikatakan Yesus penggalah tanganmu, tapi tidak mungkin ada orang yang mau memenggal tangannya sendiri, apa yang dikatakan Yesus hanyalah agar orang melakukan introspeksi. Memang celakalah Muhammad yang buita huruf dan sok tahu mengatakan ayat 5:38 yang dia masukkan ke dalam al-Quran sebagai ketetapan Allah Swt dan akibatnya di dunia banyak orang telah kehilangan tangan gara-gara aturan biadab tersebut.

Mudah-mudahan tidak ada lagi yang percaya bahwa al-Quran adalah penyempurna Taurat walaupun al-Quran diucapkan Muhammad 1250 tahun setelah Taurat ditulis. Yang terahir tidak selalu berarti lebih baik.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

KASIHAN INI BLOGER GA ADA KOMENTAR SATUPUN BAIK DARI UMAT KRISTEN DAN UMAT ISLAM..WKWKWKWKW.
MAKA ITU MAS KALO BIKIN BLOG YANG BERMANFAAT BUAT DUNIA MAYA....
JANGAN ASAL NGEDOBOR....BIASA NGABEN MALAH BIKIN BLOG HAHAHAHA